Selasa, 25 November 2008

Bekasi siapkan Rp4,5 miliar

WARDEL: Pemkab Bekasi mengalokasikan Rp4,5 miliar dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2008 untuk santunan kematian. Bupati Bekasi, Sa‘duddin kepada Antara mengatakan, belum dapat menentukan besaran dana santunan kematian bagi ahli waris almarhum. Saat ini, besaran dana santunan kematian masih digodok tim yang menangani masalah itu dan diharapkan nilainya dapat untuk mengatasi kesulitan ahli waris terkait prosesi pemakaman. “Agar dana santunan kematian tersebut tepat sasaran, Pemkab Bekasi akan memberlakukan sejumlah persyaratan kepada ahli waris,” katanya Rabu. Persyaratan itu a.l ahli waris harus tercantum pada kartu keluarga almarhum, melampirkan surat keterangan kematian dari pengurus RT, RW dikuatkan oleh kepala desa setempat dan almarhum memiliki KTP Kabupaten Bekasi. “Persyaratan untuk menerima dana santuan kematian itu harus dipenuhi oleh ahli waris almarhum, kalau tidak uang santunan tidak mungkin diberikan,” ujar Sa`duddin. Bupati Bekasi itu menambahkan, persyaratan untuk mendapatkan dana santunan kematian tersebut juga merupakan upaya Pemkab Bekasi agar warga tertib administrasi soal kependudukan. Diberlakukannya persyaratan untuk mendapat santunan kematian diharapkan dapat mendorong warga mengurus KTP dan KK. Menanggapi rencana Pemkab Bekasi tersebut, Asep (45), warga Desa Sukatani, Kabupaten Bekasi mengatakan, merupakan langkah positif. Tapi, dalam pelaksanannya jangan sampai ada oknum Pemkab Bekasi yang mempersulit ahli waris untuk memperoleh dana santunan kematian. Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Nirwan Fauzi menyambut positif langkah bupati yang memerhatikan warganya. Tapi dana santunan kematian akan lebih berarti bila diberikan kepada ahli waris yang kondisi ekonominya tergolong miskin. “Saya mengingatkan Bupati Bekasi agar yang mendapat dana santuan kematian hanya ahli waris keluarga miskin saja. Kalau warga yang kaya tidak perlu,” ujarnya. (wdd)

Tidak ada komentar: